HASANAH.ID,- Polemik dugaan sengketa lahan di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berujung penembokan Gang Rahayu belum menemui titik tengah.
Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh seorang bernama Marietje yang mengklaim pemilik tanah seluas 3264 meter persegi.
Kuasa hukum Marietje, Herry Kurniawan mengatakan tanah tersebut adalah milik kliennya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan KBB atas nama Maritje dan Irawati selaku ahli waris dari ibu Johanna Maria Margaretha.
“Menanggapi berita media terkait penutupan akses jalan Gang Rahayu Kertamulya, bahwa Jalan yang dimaksud adalah bagian dari tanah pekarangan milik käen kami yaitu Sdri. MARITJE dan sdri. IRAWATI selaku ahli waris dari ibu Johanna Maria Margaretha berdasarkan SHM 02901/Kertamulya seluas 3264 m2 sebagaimana Sumt Ukur tertanggal 08 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat,” kata dia dalam keterangannya yang diterima Hasanah.id, ditulis Rabu, 7 Agustus 2024.