
“Ada dugaan mekanisme penentuan target pajak lebih rendah dari potensi sebenarnya,” kata Gunras.
Fokus investigasi mencakup pajak dari restoran dan hotel di Lembang, reklame, BPHTB, dan pajak-pajak lainnya yang dianggap masih bisa dioptimalkan.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait upah pungut di tahun 2023 setelah Hengky Kurniawan diangkat menjadi Bupati.
Menurutnya, biasanya ada jatah untuk Bupati dan Wakil Bupati, namun di tahun 2023 hanya ada Bupati tanpa Wakil Bupati.
“Kami sedang meneliti apakah angka itu dikembalikan ke kas daerah sebagai PAD atau justru menjadi bancakan,” ujarnya.
Langkah-langkah yang diambil LAKI ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan transparansi dalam setiap prosesnya.
Gunawan berharap, momentum Pilkada mendatang dapat menjadi kesempatan untuk “mereset” sistem yang ada dan menghapus praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.*** (Gilang)