Langkah Pemerintah Untuk Pembentukan Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat dan Urgen

“Itu waktu kami bertemu kemarin scoop-nya masih kecil dan nanti akan diperluas sehingga akan lebih holistik, komprehensif, menyeluruh memberikan masukan kepada pak menko,” kata I Gede Panca.
Menurut dia, sejumlah pakar hukum telah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam. Namun, pertemuan tersebut masih sebatas brainstorming. Dia sendiri mengaku belum tahu kapan tim ini akan berjalan. “Saya sendiri tidak tahu, tergantung urgensinya, situasinya nanti. Tapi dugaan saya secepat mungkin, tergantung Pak Menko,” kata I Gede Panca.
Pakar hukum tata negara Harsanto Nursadi mengatakan, Tim Hukum Nasional bisa dibentuk sebagai second opinion. Misalnya, jika ada ajakan people power atau delegitimasi KPU, maka pemerintah perlu second opinion untuk mengambil tindakan. “Mungkin bentuknya seperti tim hukum nasional ini,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan, pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang nyata-nyata melanggar atau melawan hukum. Tim ini terdiri dari para pakar hukum tata negara, para professor, dan doktor berbagai universitas.







