JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma dan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Mustofa Nahrawardaya mengajukan penangguhan penahanan.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko, yang tengah mengurus proses administrasi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Betul, (mau ajukan penangguhan penahanan) ini lagi di Polda,” kata Hendarsam saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (3/6/2019).
Secara paralel, Hendarsam juga akan mengurus proses penangguhan penahanan untuk tersangka penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya. “(Selain Lieus) Mustofa dan sekitar 58 orang lagi terkait aksi di Bawaslu,” ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi soal penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dia belum mau menjawab secara pasti. “(Penangguhan Pak Kivlan). Belum, mungkin nanti tanyakan ke Pak Dasco langsung ya,” tuturnya.