Hasanah.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperketat kepatuhan pajak melalui integrasi teknologi layanan pemerintahan atau government technology (GovTech).
Dalam sistem ini, individu atau perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya akan menghadapi berbagai pembatasan, termasuk tidak bisa mengurus paspor atau memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan GovTech, pemerintah memiliki kemampuan untuk memantau kepatuhan pajak, baik dari individu maupun perusahaan, termasuk kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti royalti batu bara.
Luhut menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran pajak, baik oleh perorangan maupun perusahaan, dapat langsung terdeteksi dan ditindak.
“Kalau kamu belum bayar pajak, jangan harap bisa urus paspor. Begitu juga SIM, kalau masih ada tunggakan, kamu tidak akan bisa memperbaruinya. Sistem ini nanti akan otomatis memblokir akses ke layanan pemerintahan lain,” tegas Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1).