Mahfud pun mengatakan, jika langkah hukum yang diambil oleh Benny sudah benar. “Jalan yang ditempuhnya sudah benar yakni melapor ke KASN, melapor ke Ombudsman dan menuntut ke PTUN,” katanya.
Sebelumnya, Benny telah melayangkan gugatan ke PTUN terkait dilantiknya Ema oleh Oded. Menurutnya pelantikan itu cacat administrasi karena tak mengantongi rekomendasi dari gubernur.
Ia pun menggugat Oded yang tak melantiknya, padahal proses seleksi dan administrasi telah ditempuh berikut surat rekomendasi pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Page 2 of 2