Hasanah.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi empat pasal dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah selesai dilakukan segera masuk proses legislasi di DPR RI.
“Hal itu setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi,” kata Mahfud dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa.
Mahfud saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/6), menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan semua elemen masyarakat.
“Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore itu ikut memberikan masukan kepada tim kajian,” papar Mahfud, seperti dilansir Antara.