Hasanah.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sektor usaha hiburan belum mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kota Bandung untuk beroperasi lantaran status Kota Bandung masih zona kuning.
“Belum (diizinkan). Kita masih zona kuning. Kita sudah berikan gambaran. Kalau mau buka itu pertama label harus ke zona biru. Untuk menuju zona biru itu semua masyarakat harus disiplin dan kompak,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
pembukaan tempat hiburan juga tetap mempertimbangkan kondisi epidemiologi virus corona di Kota Bandung. Epidemiologi virus corona harus mengalami penurunan. Hal itu mengingat potensi interaksi di tempat hiburan ini cukup intensif.
Untuk itu, Ema menyebut, sekali pun tempat hiburan diperbolehkan mulai beroperasi maka harus menerapkan standarisasi protokol kesehatan yang sangat ketat. Komitmen memenuhi standar kesehatan ini pun akan selalu diawasi Pemkot Bandung.
“Kalau pun nanti mereka mau mengajukan permohonan untuk buka, tentunya harus diinspeksi dulu. Sehinggga diketahui kesiapan mereka terkait pemenuhan protokol kesehatan. Kalau mereka nanti tidak siap atau tidak bersedia, mohon maaf tidak bisa,” ucapnya.