Pergantian Penjabat Gubernur DKI Jakarta ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125/P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2024.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125/P tanggal 16 Oktober 2024, yang menetapkan pemberhentian Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai penggantinya,” jelas Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden.
Heru Budi menyelesaikan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2024, setelah dua tahun memimpin sejak dilantik pada 17 Oktober 2022. Saat ini, Heru kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden, posisi yang telah diembannya selama lebih dari satu dekade sebagai orang kepercayaan Presiden Jokowi.