Ekonomi

Mengungkap Sebab Prabowo Enggan Membatalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Namun, kenyataannya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa PPN 12 persen akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen, termasuk kebutuhan harian seperti pulsa, sabun mandi, dan layanan streaming digital.

Lalu, mengapa pemerintah seolah tidak peduli pada penolakan publik terhadap kebijakan ini?

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menjelaskan bahwa peluang untuk menunda atau membatalkan kenaikan PPN sebenarnya ada. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen. Namun, revisi ini membutuhkan waktu karena harus melibatkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Alternatif lain yang lebih cepat adalah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan kenaikan tarif ini. Namun, hingga kini langkah tersebut belum diambil.

“Kalau Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk membatalkan kenaikan ini, itu akan menjadi langkah heroik yang sangat diapresiasi masyarakat. Tapi sayangnya, itu tidak terjadi,” kata Media.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button