Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pigai menyatakan telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan guna mendukung program pemulihan hak korban. Untuk memperkuat langkah ini, pemerintah akan menerbitkan aturan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres).
“Kami akan menghadirkan Keppres dan Inpres baru karena kebijakan sebelumnya dari tahun 2023 telah selesai. Maka, perlu ada regulasi terbaru untuk memastikan keberlanjutannya,” imbuh Pigai.
Namun, dalam rapat tersebut, Pigai juga mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII DPR, Siti Aisyah. Siti mempertanyakan minimnya gebrakan Pigai dalam 100 hari pertama masa jabatannya, terutama dalam menangani kasus HAM yang tengah ramai diperbincangkan di publik.
“Dalam 105 hari kerja, kami belum melihat langkah nyata yang telah Bapak lakukan sebagai Menteri HAM,” ujar Siti di Kompleks Parlemen, Senayan.
Politisi PDIP itu menilai bahwa kebijakan yang menonjol sejauh ini hanya program amnesti narapidana, yang merupakan kebijakan dari pemerintah sebelumnya. Ia pun mempertanyakan langkah konkret dalam menangani berbagai kasus pelanggaran HAM yang belakangan viral.