Baca Juga: Masalah Tidur Pada Bayi Dapat Mempengaruhi Kesehatan Mental
Kemudian Perubahan juga harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik, dan perubahan tersebut harus selesai sebelum tahap Pemilu 2029 digelar.
“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” tegas MK.
Baca Juga: Kabinet Jokowi-Ma’ruf Diprediksi Sarat Politik Transaksional
Sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas parlemen empat persen ke MK, dengan menganggap bahwa penentuan ambang batas tersebut tidak didasari oleh perhitungan yang jelas. Mereka juga mengajukan cara penentuan ambang batas parlemen dengan menggunakan rumus yang melibatkan berbagai faktor.