HASANAH.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas masuk DPR atau parlemen, yang saat ini sebesar empat persen, harus diubah sebelum Pemilu 2029. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas masuk DPR atau parlemen, yang saat ini sebesar empat persen, harus diubah sebelum Pemilu 2029. Putusan dibacakan pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, melalui putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perludem.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa aturan ambang batas empat persen tersebut harus direvisi agar masih dapat berlaku pada pemilu berikutnya.
Baca Juga: Hasil SKD CPNS Formasi 2019 akan Diumumkan Serentak 22-23 Maret
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.