HUKUM & KRIMINALNASIONAL

MK Putuskan Perubahan Ambang Batas Parlemen Menuju Pemilu 2029

MK menjelaskan bahwa perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, MK menyetujui dengan Perludem mengenai ketiadaan dasar penentuan ambang batas parlemen empat persen. MK juga menyatakan bahwa undang-undang tidak pernah mengatur cara menentukan ambang batas, namun persentase ambang batas selalu dinaikkan.

“Berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,” ucapnya.

Baca Juga: Hanura Gagal Lolos, Wiranto: Tak Perlu Menyalahkan Saya

MK juga menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang, namun Mahkamah menitipkan lima poin.

Poin pertama adalah bahwa ambang batas parlemen baru harus didesain agar dapat digunakan secara berkelanjutan. Kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu yang proporsional, termasuk untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button