
HASANAH.ID, NASIONAL – MK telah memutuskan menolak gugatan redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 ke Rp. 1. Putusan ini berdasarkan nomor perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
Pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak telah menggugat Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. MK dalam putusannya menjelaskan bahwa redenominasi merupakan domain kebijakan moneter.
“Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal Rupiah dengan rasio Rp 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah), dan Rp 100 (Seratus rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal Rupiah lainnya,” demikian salah satu poin dalam petitum pemohon.