
MK mengatakan bahwa kebijakan ini perlu melihat aspek lain dan pertimbangan lain seperti stabilitas fiskal, kesiapan infrastruktur pembayaran, hingga literasi keuangan bagi masyarakat. MK juga menegaskan bahwa kebijakan redenominasi yaitu penyederhanaan digit nominal mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, merupakan domain kebijakan moneter yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang.
MK juga menyatakan bahwa pasal yang digugat mengenai kewajiban mencantumkan pecahan nominal angka dan huruf. Pasal tersebut dinilai oleh MK tidak mengatur mengenai soal nilai mata uang.
“Dalam konteks ini, keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf, tidak dapat semata-mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum dilaksanakannya redenominasi,” jelas MK.
MK juga menjelaskan bahwa redenominasi harus dilakukan dengan UU. Upaya tersebut memerlukan pertimbangan dari pembentuk UU dan pemohon dapat memperjuangkannya melalui pembentuk UU.