BeritaNASIONAL

MK Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah Rp 1.000 ke Rp 1

MK juga menjelaskan bahwa redenominasi mata uang tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. 

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas MK.

Previous page 1 2 3
Back to top button