
MK juga menjelaskan bahwa redenominasi mata uang tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas MK.
MK juga menjelaskan bahwa redenominasi mata uang tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas MK.