NASIONAL

Mobil Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak, Ini Penjelasan Sang Gubernur

HASANAH.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan tanggapan terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) miliknya yang mencapai lebih dari Rp42 juta. Mobil mewah jenis Lexus LX600 4×4 tahun 2022 yang dikendarainya tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya, berdasarkan informasi dari laman resmi Samsat Jakarta.

Diketahui bahwa kendaraan tersebut memiliki harga jual sekitar Rp1,92 miliar dan nilai pajak tahunan sebesar Rp40.404.000. Pajak mobil tersebut sudah melewati tanggal jatuh tempo pada 19 Januari 2025, meskipun masa berlaku STNK baru akan habis pada tahun 2029.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun TikTok-nya pada Selasa (22/4/2025), Dedi Mulyadi menjelaskan alasan di balik keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Ia menyebut bahwa mobil masih berstatus kredit dan berpelat nomor Jakarta.

“Mobil itu benomor Jakarta dan karena itu masih kredit belum lunas,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan, saat ini kendaraan tersebut masih dalam pengawasan pihak leasing, dan proses mutasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat tengah berlangsung. Rencana mutasi tersebut disebutnya sebagai bagian dari komitmen untuk mencocokkan domisili kendaraan dengan wilayah tugasnya sebagai Gubernur.

1 2Next page
Back to top button