
Keempat, Pilkada yang telah dilalui saat ini secara langsung dapat berdampak negatif pada polarisasi masyarakat yang ada. Masyarakat terpecah menjadi faksi-faksi kelompok politik dan sangat mungkin merusak kultur gotong royong masyarakat Indonesia.
Bahkan bisa lebih membingungkan lagi kalau berbuntut pada gugatan ke PTUN, MA dan MK bagaimana kalau tiga institusi hukum itu berbeda keputusannya, belum lagi Pilkada yang dibatalkan oleh Lembaga-lembaga tersebut bisa saja terjadi kekacauan di daerah tersebut.
Kelima, Pilkada serentak yang akan dilakukan pada tahun 2024 dapat mengakibatkan kekacauan masa periodesasi pemerintahan.
Sebanyak 270 Daerah yang baru saja melakukan pilkada terpaksa harus mengikuti lagi Pilkada serentak kembali di tahun 2024. Belum lagi adanya korban dari Pemilu serentak, Ketua KPU mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 adalah 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.