Oleh : H. Mochtar Mohamad
Mantan Legislatif dan Eksekutif 1999 – 2012
Sabtu, 1 Mei 2021
Hasanah.id – Saat ini demokrasi di Indonesia terasa begitu janggal. Perlu kita jawab dengan jujur, terdapat beberapa hal yang mendasar menjadi pijakan kita untuk evaluasi Proses Demokrasi kita saat ini.
Pertama, Undang-undang Dasar 1945, BAB VI – Pemerintah Daerah, Pasal 18 ( 4 ) Yang menyatakan “ Gubernur , Bupati dan Walikota masing – masing sebagai daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara
demokratis. “
Demokratis disini bila diterjemahkan menurut Pancasila pada sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Artinya pemilihan kepala daerah dari gubernur, bupati, dan walikota bisa saja dipilih melalui Lembaga Perwakilan
Rakyat (DPRD) seperti yang dilakukan pada Pilkada masa awal Reformasi.
Kedua, Undang-undang Dasar 1945, BAB VII B – Pemilihan Umum, Pasal 22 E ( 3 ) Yang menyatakan “ Peserta pemilihan umum, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. “
Melihat pasal ini, artinya peserta pemilu adalah partai, dalam hal ini memilih tanda gambar sedangkan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah politik.