Sebaiknya sistem pemilu dikembalikan seperti Pemilu awal Reformasi 1999, kewenangan memilih anggota DPR RI
dan DPRD ditentukan oleh partai politik, seperti amanah konstitusi diatas.
Ketiga, pelaksanaan Pilkada saat ini memerlukan biaya yang sangat mahal, sebagai contoh untuk pemilihan gubernur
Jawa Barat tahun 2018, Anggaran KPU adalah 1,8 Triliyun Rupiah, angka tersebut belum termasuk dengan biaya Pemda, Polda, Kodam dan Bawaslu, yang tercatat menghabiskan total Anggaran Sebesar 3,038 Triliyun Rupiah.
Sementara untuk Pilkada Kota Depok pada tahun 2020, Anggaran KPU adalah 64 Milyar Rupiah dan belum termasuk
untuk APD dan Rapid Test yang di tanggung oleh Pemda.
(Seperti dilansir detik.com).
Jika kita buat simulasi kebutuhan Anggaran Pemilihan Gubernur secara Keseluruhan di 34 Provinsi yang ada di Indonesia, dengan rata-rata Angggaran sebesar 3 Triliyun per provinsi, maka berarti akan menghabiskan total
Anggaran sebesar 102 Triliyun rupiah. Sedangkan untuk Kebutuhan Anggaran Pilkada secara Keseluruhan di 514 Kota dan Kabupaten Indonesia, dengan
rata-rata Anggaran sebesar 50 Milyar per Kabupaten Kota, maka berarti menghabiskan total Anggaran sebesar 25,7 Triliyun Rupiah. Semua hal tersebut tentu belum termasuk dengan biaya uang saksi yang harus di persiapkan oleh Partai dan Paslon dalam Pilkada tersebut.