BANDUNGHUKUM & KRIMINAL
Modifikasi Mobil dan Barcode Palsu, Aksi Curi Solar Subsidi Terbongkar di Kabupaten Bandung

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jambi Amankan 2 Preman yang meresahkan Perairan
Para pelaku mengumpulkan solar yang dibelinya di SPBU, kemudian menjualnya kepada pihak lain.
Keuntungan jutaan rupiah setiap kali menjual solar kepada pihak lain dengan modus tersebut bisa didapatkan.
Baca Juga: Pertamina : Kemungkinan Akhir Maret Harga BBM Turun
“Mereka membeli dengan harga Rp7.600/liter dan menjualnya Rp8.500/liter,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara sesuai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.