HUKUM & KRIMINAL

Motor Gede di Rumah Ridwan Kamil Disita KPK, Bukan Atas Namanya

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa motor gede (moge) Royal Enfield yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak tercatat atas nama dirinya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut terdaftar atas nama pihak lain. “Bukan atas nama RK, tapi atas nama orang lain,” ujar Tessa dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa pemilik resmi kendaraan tersebut. Tessa menyatakan bahwa identitas pemilik akan disampaikan setelah melalui persetujuan penyidik. “Belum bisa dikonfirmasi,” ujarnya.

Penyitaan moge ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank BJB). Dalam prosesnya, KPK mengamankan total 26 unit kendaraan bermotor.

“Sebanyak 26 kendaraan telah disita dalam perkara ini,” kata Tessa pada Jumat (25/4/2025).

Sejumlah kendaraan lain yang ikut diamankan dalam penggeledahan terbaru mencakup empat mobil dan satu motor, yakni Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan Yamaha XMAX.

Motor gede yang disita dari rumah Ridwan Kamil kini ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Motor tersebut diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.

“Motor itu belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK,” jelas Tessa.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset yang diduga terkait hasil korupsi dalam pengadaan dan penempatan dana iklan oleh bank BJB. Menurut KPK, kendaraan-kendaraan tersebut dapat menjadi bukti pendukung, baik sebagai sarana tindak pidana maupun aset yang dibeli dari hasil korupsi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

“Pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama kelima tersangka tersebut,” ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025).

Back to top button