Pemerintah mengeluarkan imbauan wajib pakai masker saat pergi ke luar rumah. Masyarakat bisa memakai masker kain tiga lapis.
Hasanah.id – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan seluruh masyarakat harus menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.
“Mulai hari ini, sesuai rekomendasi dari WHO, kita jalankan ‘masker untuk semua’. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar,” kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad (5/4/2020).
Pemerintah tidak mengharuskan masyarakat memakai masker bedah atau N-95. Masyarakat justru diminta menggunakan masker kain karena dapat digunakan berulangkali setelah bersih dicuci. Sementara masker bedah atau N-95 yang sekali pakai ditujukan kepada petugas medis.
“Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah,” papar Yuri.