Muswil Dekopinwil Jabar Tetapkan Ketua Baru Meski Menuai Kontroversi
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Senin, 20 Okt 2025
- visibility 77
- comment 0 komentar
- print Cetak

Muswil Dekopinwil Jabar, Tetapkan Ketua Baru.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH ID – BANDUNG. Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat Tahun 2025 yang digelar di Aula Gemah Ripah (Aula Barat) Gedung Sate, Senin (20/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM RI Ferry Juliantono, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Bambang Haryadi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ketua Dekopinwil Jawa Barat Nurodi, Forkopimda Jawa Barat, serta para wali kota dan bupati se-Jawa Barat bersama pengurus Dekopinwil dan Dekopinda se-Jawa Barat.
Muswil Dekopinwil Jabar 2025 ini diharapkan menjadi titik tolak bagi koperasi di Jawa Barat untuk bertransformasi menghadapi tantangan ekonomi modern, tanpa meninggalkan nilai-nilai gotong royong yang menjadi jati diri gerakan koperasi Indonesia.
Dalam Muswil Dekopinwil kali ini pun ditetapkan Ketua Dekopinwil Jabar yang baru melalui musyawarah dan aklamasi para pengurus dan anggotanya di Jawa Barat
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya mengembalikan semangat ekonomi gotong royong berbasis asas kekeluargaan sebagaimana semangat awal berdirinya koperasi di Indonesia.
Ia menyoroti bahwa koperasi harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang nyata, bukan sekadar simbol kelembagaan.
“Sistem ekonomi negara tidak boleh dikuasai oleh kapitalisme yang menimbulkan degradasi sosial, tetapi harus berpijak pada kemandirian dan pemerataan ekonomi melalui koperasi dan BUMDes,” ujarnya.
Dedi Mulyadi juga mengingatkan agar koperasi tidak dijadikan alat politik, melainkan wadah yang benar-benar menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, koperasi yang dikelola secara profesional dan transparan dapat menjadi kekuatan ekonomi alternatif yang menyeimbangkan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) merupakan wadah tunggal gerakan koperasi yang diharapkan mampu mempersatukan seluruh elemen koperasi di Jawa Barat.
Pemerintah, kata Ferry, tengah berkomitmen mengembalikan peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional melalui kebijakan strategis.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain pemberian izin bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral hingga 2.500 hektare dan kebun sawit, serta mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih di 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Muswil kali ini diwarnai kekecewaan sejumlah peserta. Pasalnya Ketua Umum Dekopin menunjuk salah seorang ASN ditetapkan sebagai Ketua Dekopinwil Provinsi Jawa Barat.
Kekecewaan muncul setelah penetapan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Yuke Mauliani Septina yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai Ketua Dekopinwil Jabar.
Keputusan tersebut menimbulkan sorotan tajam lantaran posisi ketua Dekopinwil seharusnya dijabat oleh unsur non-ASN untuk menjaga prinsip independensi koperasi dan menghindari potensi konflik kepentingan.
ASN sebagai abdi negara terikat pada aturan etik dan tugas pemerintahan yang menuntut netralitas, sementara koperasi merupakan wadah masyarakat sipil yang berdiri atas asas kemandirian dan partisipasi anggota.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tidak secara eksplisit melarang ASN menjadi pengurus koperasi.
Namun, sejumlah regulasi turunan dan pedoman organisasi koperasi menegaskan larangan bagi pejabat pemerintah atau ASN untuk duduk sebagai pengurus atau pengawas koperasi.
Aturan tersebut sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi ruh gerakan koperasi nasional.
Salah satu peserta Muswil, Ketua Dekopinda Kota Cirebon, Moh Jamal (56), menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil Muswil tersebut. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat awal yang telah disepakati oleh para peserta.
“Muswil tadi itu sudah ada kesepakatan semua peserta. Tapi perlu diingat bahwa Muswil ini sesuai dengan anggaran dasar, yang diperintahkan langsung oleh Ketua Umum, bahwa pesertanya yang sah adalah para Dekopinda yang mengikuti Munas di Hotel Sultan Jakarta pada tanggal 27 sampai 29. Jadi kalau bukan yang mengikuti Munas itu, artinya bukan peserta resmi, hanya peninjau,” tegas Jamal di Gedung Sate, Senin (20/10/25).
Meski demikian, Jamal mengakui bahwa para Dekopinda se-Jawa Barat telah menyepakati Yuke sebagai Ketua Dekopinwil Jawa Barat. Ia menuturkan, proses selanjutnya adalah pembentukan kepengurusan yang diberi waktu hingga 30 hari.
“Kami tadinya menginginkan formatur itu bersifat kolektif, bukan tunggal. Mudah-mudahan nanti bisa terbentuk kepengurusan yang mampu mengangkat kembali semangat koperasi di Jawa Barat,” ujarnya.
Jamal menilai, penguatan kelembagaan koperasi penting untuk mendukung visi ekonomi kerakyatan sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo Subianto.
“Koperasi itu guru perekonomian rakyat. Kalau dari aturan koperasi, sebenarnya ASN tidak boleh merangkap jabatan. Tapi di sisi lain, ya situasinya sekarang agak mengambang,” katanya.
Ia menambahkan, sepanjang tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan anggaran dari APBN atau APBD, keberadaan ASN di struktur Dekopinwil masih dapat ditoleransi. Namun, jika batas itu dilanggar, konsekuensinya akan fatal.
“Sebetulnya ini soal moral saja. Kalau sudah menjabat sebagai ASN, mestinya tidak boleh juga menjabat sebagai Ketua Dekopin atau Dekopinwil. Tapi karena ini sudah ada kesepakatan, ya kami terima. Yang penting kita bisa menyatukan dua persepsi berbeda demi kemajuan koperasi Jawa Barat,” imbuhnya.
Jamal menegaskan bahwa keputusan menerima Yuke sebagai Ketua Dekopinwil sebelumnya sudah melalui proses musyawarah bersama.
“Kami sudah bertemu dengan Ibu Yuke malam sebelum Muswil. Kami bicarakan dan akhirnya mencapai kesepakatan bersama,” tutupnya.
Penunjukan ASN sebagai Ketua Dekopinwil Jabar kini menjadi perbincangan di kalangan pemerhati koperasi. Para pihak menilai, isu ini tidak sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut komitmen terhadap prinsip kemandirian gerakan koperasi di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi rakyat. ***
- Penulis: Unggung Rispurwo
