Breaking News
Trending Tags

Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Penyekapan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 13:22 WIB
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Abdullah meminta kepolisian membuka posko pengaduan agar masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor dengan mudah.

Langkah ini dimaksudkan untuk memfasilitasi kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan laporan resmi.

Negara, ujarnya, wajib menyediakan pendampingan hukum dan layanan psikologis bagi korban kekerasan.

Polda Jawa Barat menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban tambahan dalam perkara ini.

Polisi terus memantau klaim di media sosial dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan menyampaikan hingga kini penyidik belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban lain.

Hendra mendorong masyarakat untuk melaporkan bila memiliki bukti atau mengalami kejadian serupa.

Laporan dapat disampaikan ke Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Barat atau melalui layanan darurat Polri 110.

Penyidik juga masih mendalami motif di balik tindakan dan melakukan pengumpulan alat bukti secara intensif.

Proses pemeriksaan diharapkan mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa dan memberi kepastian hukum bagi korban YTR.

Publik diminta membantu dengan menyerahkan informasi yang dapat memperkuat penyelidikan.

Polda dan lembaga terkait diharapkan terus memberikan akses perlindungan serta pendampingan bagi setiap korban yang melapor.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less