Pemerintah lakukan mitigasi ancaman PHK, kata Said Iqbal
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 09:39 WIB
- visibility 92
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penasehat Presiden: Pemerintah Mitigasi Ancaman PHK Pekerja
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah bersama serikat pekerja meningkatkan upaya pencegahan PHK melalui langkah-langkah langsung ke lapangan dan kebijakan fiskal yang ditujukan untuk menjaga penyerapan tenaga kerja.
Kolaborasi ini menempatkan pencegahan PHK sebagai prioritas nasional dengan pendekatan yang mencakup negosiasi perusahaan, revisi regulasi, dan insentif biaya produksi.
Pernyataan resmi dari Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, pada rilis Minggu, 28 Juni 2026 menegaskan komitmen pencegahan PHK tersebut.
Menurut Said Iqbal, intervensi pemerintah telah berkontribusi menahan relokasi produksi di perusahaan seperti PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto.
Salah satu langkah praktis yang dijalankan adalah penurunan harga gas industri untuk memperbaiki struktur biaya produksi dan memperbesar kemungkinan perusahaan mempertahankan tenaga kerjanya.
Pemerintah juga sedang merancang revisi aturan pekerja alih daya dengan pembatasan outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang.
Selain itu, usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua menjadi 0 persen diajukan dengan argumen bahwa iuran JHT berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh 21.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



