idEA: Marketplace Terapkan PPh Pedagang Mulai 1 Agustus 2026
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 17:01 WIB
- visibility 100
- comment 0 komentar
- print Cetak

Marketplace Siap Terapkan PPh Pedagang Per 1 Agustus 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah akan mulai memberlakukan pajak penghasilan pedagang marketplace pada 1 Agustus 2026 sebagai upaya menyetarakan kondisi persaingan antara usaha daring dan luring.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan industri menghormati ketentuan PMK No. 37 tahun 2025 dan siap mendukung transisi pajak penghasilan pedagang marketplace.
Budi menuturkan marketplace telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyiapkan penyesuaian sistem, pengujian, dan penyempurnaan model bisnis menjelang implementasi pajak penghasilan pedagang marketplace.
Menurutnya, marketplace juga akan mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada para penjual agar proses penarikan pajak berjalan lebih jelas dan terukur.
Budi menekankan tujuan utama adalah memberi kepastian bagi marketplace dan seller serta meminimalkan dampak operasional yang mungkin muncul saat aturan diterapkan.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dyah Ayu, mengingatkan bahwa langkah ini bukan pembentukan aturan baru melainkan penertiban pelaksanaan aturan yang sudah ada.
Dyah menjelaskan kebijakan sejalan dengan Satuan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 serta diarahkan untuk mencapai perlakuan setara antara pelaku usaha daring dan luring.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




