Breaking News
Trending Tags

Kemenhut jatuhkan sanksi ke 6 perusahaan terkait karhutla

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 04:39 WIB
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukannya kebakaran hutan dan lahan seluas 1.511,55 hektare di kawasan yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Insiden kebakaran hutan dan lahan terdeteksi pada areal pemanfaatan di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Kasus ini melibatkan enam perusahaan: PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan, lima dikenakan sanksi berupa Paksaan Pemerintah sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha disertai Paksaan Pemerintah.

Analisis lokasi menunjukkan areal terbakar terbesar tercatat di konsesi PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, luas terbakar terukur pada wilayah PT MPK mencapai 394,83 hektare, sedangkan sisanya tersebar pada konsesi lainnya dengan skala yang lebih kecil.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa hak mengelola kawasan hutan dibarengi kewajiban untuk mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less