“Jika suatu area telah ditetapkan sebagai hutan sebelum diterbitkannya SHGU atau SHM, maka kawasan hutan akan tetap dipertahankan. Konsekuensinya, ATR/BPN wajib membatalkan sertifikat tersebut,” jelasnya.
Sebaliknya, jika sertifikat kepemilikan telah lebih dulu diterbitkan sebelum wilayah tersebut dikategorikan sebagai hutan, maka Kementerian Kehutanan harus menghapus status hutan dari area tersebut dalam pemetaan resmi.
Page 2 of 2