Hasanah.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna usaha (SHGU) yang terbit di kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama DPR saat membahas kelanjutan program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP). Dalam program ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Ada kasus di mana tanah telah bersertifikat SHM atau SHGU, tetapi belakangan diketahui berada di kawasan hutan. Sebaliknya, ada pula area yang dalam peta terdaftar sebagai hutan, tetapi tetap diterbitkan sertifikat kepemilikan,” ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Namun, Nusron tidak merinci jumlah sertifikat yang bermasalah maupun perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah telah menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Kementerian ATR/BPN telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan untuk menentukan langkah yang harus diambil berdasarkan urutan kepemilikan lahan.