Hasanah.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta menarik terkait pagar laut di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa area tersebut memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) atas nama tiga perusahaan besar.
“Di Sidoarjo, ada PT Surya Inti Permata yang memiliki 285 hektare, PT Semeru Cemerlang dengan 152 hektare, serta PT Surya Inti Permata yang juga memiliki 219 hektare,” ungkap Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Jika ditotal, luas pagar laut di Sidoarjo mencapai 656,8 hektare, jauh lebih besar dibandingkan dengan wilayah serupa di Tangerang. Nusron memaparkan bahwa di Tangerang, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk area pagar laut hanya mencakup 390,8 hektare, sementara yang bersertifikat hak milik (SHM) hanya 22,9 hektare.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan sertifikat di pagar laut Sidoarjo. Hasilnya, sebagian besar sertifikat dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan dicabut.