lifestyle

Olivia Jensen Diperiksa Polisi Setelah Diduga Lecehkan Bendera Negara

“Jadi kami dari pengurus besar SEMMI melalui pengurus besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU,” kata Bintang kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Olivia Jensen diduga melakukan Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sebelumnya, Olivia Jensen melakukan aksi di luar dugaan dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Dia berkreasi membuat video dan diunggah di media sosial. Pada video itu, awalnya Olivia bersama putrinya mengenakan bathrobe.

Keduanya memegang bendera merah putih yang kemudian dilemparkan ke bawah. Setelah itu, pakaian mereka berganti menjadi kebaya putih dengan rok berwarna merah. Aksi itu menuai beragam komentar negatif di media sosial.

Seperti yang kita ketahui bahwa penghinaan terhadap lambang negara, kepala negara dan bendera negara sudah diatur dalam peraturan negara. Jadi diharapkan untuk seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam mengemukakan pendapat.

Previous page 1 2 3Next page