NASIONAL

Orang Tua Murid Wajib Tahu Tentang Kebijakan Merdeka Belajar

Mengenai penentuan kelulusan peserta didik, Kemendikbud beraharap agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melakukan persiapan. Hal ini penting dilakukan mengingat kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kelulusan tersebut berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru, bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

Kemendikbud dalam SE tersebut menegaskan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melakukan persiapan sepertihalnya Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock