NASIONAL

Orang Tua Murid Wajib Tahu Tentang Kebijakan Merdeka Belajar

Selain itu, segerala melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud). Diingatkan pula agar mengirimkan dokumen resmi berupa kebijakan teknis terkait pelaksanaan PPDB daerah serta penetapan wilayah zonasi kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020

Lebih jauh diungkapkan Naim, Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi. Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. 

Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi;

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock