“Sudah dijadwalkan pembongkarannya. Rabu kita bergerak bersama,” katanya.
Menurut Trenggono, pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, digunakan untuk tujuan reklamasi dengan cara memanfaatkan sedimentasi alami.
“Dengan memagari area tersebut, sedimen yang terbawa ombak akan tertahan. Lama-kelamaan, tanahnya akan naik dan membentuk daratan baru. Ini bisa disebut reklamasi alami,” terang Trenggono.
Trenggono juga menyoroti temuan sertifikat hak guna atas dasar laut di lokasi tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan, sertifikat tersebut tidak sah dan melanggar hukum.
“Sudah jelas bahwa sertifikat tersebut ilegal. Tidak ada dasar hukum untuk memberikan sertifikasi di dasar laut,” tegasnya.
Trenggono memperkirakan bahwa reklamasi ini berpotensi menciptakan daratan seluas hingga 30 ribu hektare.
“Dampaknya besar sekali. Jika dibiarkan, area yang berubah menjadi daratan bisa mencapai 30 ribu hektare. Ini sudah kami laporkan langsung kepada Presiden,” ujar Trenggono.