Paham Hukum Untuk Keadilan

Menaggapi pertanyaan tersebut, Koswara menyatakan bahwa hal tersebut memang pernah terjadi di sejumlah kasus. Koswara menjelaskan, terdapat sebuah proses kasus yang harus dijalankan dengan teliti. Menurutnya, lanjut Koswara, kunci dari persoalan tetap berada di majelis hakim yang menangani perkara.
“Kalau praktik pernah terjadi, memang pengadilan pada tingkat pertama tidak pada kapasitas untuk memeriksa, misalnya kalau masalah TUN, nah nanti ada register anggap saja sudah ditetapkan oleh majelis hakim, majelis ini ada pembaca satu sampai tiga yang akan memeriksa perkara itu, tentunya perkara itu diperiksa, memenuhi syarat atau tidak dari sisi tenggang waktu, kalau menurut pertimbangan majelis hakim lewat waktu apakah pengajuan kasasinya, memori kasasinya atau kontra memori kasasinya dimungkinkan dipertimbangkan sebelum masuk pokok perkara,” tuturnya.
“Misalnya kasasi diterima atau tidak, tapi kalau syarat formilnya sudah terpenuhi baru nanti masuk ke pokok perkara, pokok perkara juga ada dua kemungkinan apakah majelis di tingkat kasasi itu sependapat tidak dengan majelis hakim di tingkat pertama maupun banding,kalau tidak maka dibatalkan, jadi ada pertimbangan hukum ujungnya nanti ada petitum,” tandasnya.