HUKUM & KRIMINAL

Paham Hukum Untuk Keadilan

Dalam Webminar yang digelar secara online tersebut, seorang peserta, Wing Wirjawan, melontarkan sebuah pertanyaan. Wing menanyakan terkait temuannya dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

“Pasal 45 Undang-undang tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dimana di dalamnya permohonan kasasi yang melampaui 14 hari tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA dengan penetapan pengadilan umum, pada praktiknya ada yang dikirim lebih dari 14 hari, pada kenyataanya proses kasasi itu tetap berjalan, nah itu ada kemungkinan ada mal administrasi,” ujarnya.

Menaggapi pertanyaan tersebut, Koswara menyatakan bahwa hal tersebut memang pernah terjadi di sejumlah kasus. Koswara menjelaskan, terdapat sebuah proses kasus yang harus dijalankan dengan teliti. Menurutnya, lanjut Koswara, kunci dari persoalan tetap berada di majelis hakim yang menangani perkara.‎

“Kalau praktik pernah terjadi, memang pengadilan pada tingkat pertama tidak pada kapasitas untuk memeriksa, misalnya kalau masalah TUN, nah nanti ada register anggap saja sudah ditetapkan oleh majelis hakim, majelis ini ada pembaca satu sampai tiga yang akan memeriksa perkara itu, tentunya perkara itu diperiksa, memenuhi syarat atau tidak dari sisi tenggang waktu, kalau menurut pertimbangan majelis hakim lewat waktu apakah pengajuan kasasinya, memori kasasinya atau kontra memori kasasinya dimungkinkan dipertimbangkan sebelum masuk pokok perkara,” tuturnya.

Previous page 1 2 3 4Next page