“Misalnya kasasi diterima atau tidak, tapi kalau syarat formilnya sudah terpenuhi baru nanti masuk ke pokok perkara, pokok perkara juga ada dua kemungkinan apakah majelis di tingkat kasasi itu sependapat tidak dengan majelis hakim di tingkat pertama maupun banding,kalau tidak maka dibatalkan, jadi ada pertimbangan hukum ujungnya nanti ada petitum,” tandasnya.
Untuk diketahui, Cecep Darmawan dan Koswara S. Taryono menjadi pembicara dalam Webminar yang digelar secara online oleh YG and Partner. Dalam Webminar tersebut, Cecep Darmawan memaparkan sebuah materi dengan topik ‘Konsistensi Penegakan Hukum dalam Perspektif Azas Legalitas dan Azas Keadilan’. Kemudian Koswara S. Taryono berbicara dengan topik ‘Implementasi Normatif Yuridis dalam Praktik Hukum di Indonesia’. **