“Tentunya karena keadilan itu relatif, ada yang disebut dengan rasa keadilan masyarakat, ada yang kasus berat hukumannya ringan dan sebaliknya, kan masyarakat bisa menilai dimana letak keadilan, tentu ini harus menjadi triger dari penegak hukum bahwa hukum harus berprinsip berkeadilan disamping kepastiannya,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Praktisi Hukum, Koswara S. Taryono menyoroti dua hal penting yang berkaitan dengan hukum. Sikap preventif menjadi modal penting dalam menghadapi potensi persoalan hukum. Selain itu, kejelian dalam melihat persoalan hukum juga harus dimiliki para praktisi hukum.
”Jadi ada dua hal, betapa pentingnya menyangkut aspek hukum itu terutama preventif non litigasi misalnya dalam sebuah perjanjian tujuannya adalah jangan sampai nantinya muncul problem hukum dikemudian hari, kemudian yang Kedua, tentunya bagaimana caranya kalau ada problem hukum diselesaikannya melalui apa, misalnya perkara perdata apa melalui pengadilan atau melalui arbirtrase jadi kita harus melihat isi perjanjiannya, jadi ada dua hal yang berbeda, begitu juga hukum pidanaa atau distrasi, jadi aspek hukum begitu beragam yang terjadi dalam masyarakat,” ujarnya.