HUKUM & KRIMINAL

Panji Gumilang Diperiksa Hampir 10 Jam oleh Penyidik

Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Akan Untungkan Elite Politik Yang Ta

Dilansir dari Detik, Ada dua laporan polisi yang diajukan terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang tercatat tanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. Polisi mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.

“Kami yakin telah ada tindakan pidana berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh. Selanjutnya, kami akan melengkapi bukti-bukti yang lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga: H. Karna : “Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada norma hukum

Usai menjalani pemeriksaan, Panji Gumilang mengungkapkan beberapa pertanyaan dan jawaban yang terjadi antara dirinya dengan penyidik. Pukul 23.30 WIB, Panji meninggalkan Gedung Bareskrim dan mengungkapkan bahwa ia telah ditanya lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik.

Previous page 1 2 3Next page