DPRD JABAR

Pansus VII DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren

Hasanah.id – Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Prrovinsi Jabar bersama mitra kerjanya mengunjungi sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pondok pesantren, berlandaskan Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Ketua pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi mengatakan, pondok pesantren adalah pendidikan khas nusantara yang mandiri. Pesantren ada sebelum negara Indonesia ada dan keberadaannya hingga saat ini masih eksis dan mewarnai masyarakat.

Keberadaan UU Pondok Pesantren no 18 tahun 2019 dan di Jawa Barat reperda pondok pesantren yang tengah di “godog” merupakan upaya agar negara hadir untuk memajukan pendidikan pesantren. Dengan adanya UU serta  adanya perda ponpes nanti, kalangan pesantren diharapkan bisa lebih maju dalam mengelola ponpesnya.

“Hadirnya negara lewat UU pesantren dan kita tindaklanjuti dengan perda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini adalah sebagai guide lines bagi pengembangan pesantren. Diharapkan undang-undang dan perda ponpes ini menjadi instrumen optimalisasi untuk mencapai pesantren yang maju dan lebih baik,” ujar Sidkon, 13 Juni 2020.

1 2 3Next page