Lebih lanjut Ratih menuturkan pengawasan kampanye dengan metode pemasangan APK yang di laksanakan oleh Panwascam dan PKD se-Kecamatan Cimahi Tengah di fokuskan dengan cara patroli menginventarisir dan mendokumentasikan APK yang dipasang oleh tim sukses calon di tempat ibadah, sarana pemerintah dan sarana pendidikan di enam Kelurahan Kecamatan Cimahi Tengah.
Ratih menjelaskan, Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah masih banyak menemukan dugaan pelanggaran Perda Kota Cimahi No. 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum pasal 14 ayat 1 huruf (i).
“Setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis melukis, menempel Iklan di dinding atau di tembok jembatan lintas jembatan penyebrangan orang, halte, tihang listrik, pohon, kendaraan umun atau sarana umum lainnya,” bunyi pasal tersebut.
Ratih mengingatkan, bagi peserta Pemilu dapat menjalankan tahapan masa kampanye sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah diatur di PKPU No. 15 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023 serta Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2021″ kata Ratih.