HASANAH.ID, KAB. INDRAMAYU – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu menggelar konfrensi pers tentang pengawasan logistik Pemilu 2024.
Disebutkan, bahwa sesuai dengan PKPU nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan logistik seperti, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat mencoblos (paku) dan tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu diungkapkan, Ketua Panwaslu Kecamatan Arahan, Yuyun Seftiani saat jumpa pers di sekretariat Panwaslucam Arahan, di blok Ki Buyut Desa Lingga Jati, Senin 18 Desember 2023.
Dia menjelaskan, bahwa kesemuanya itu merupakan logistik pemilu yang sudah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perbawaslu (peraturan badan pengawas pemilu) No 12 tahun 2023 tentang pengawasan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara.
“Bahwa semua terfokus pada tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu,” ungkap Yuyun, dihadapan awak media