Weni mengatakan, salah satu tugas yang melekat kepada legislator, yakni menjalankan fungsi legislasi. Selain mengusulkan sebuah aturan dan turut menetapkan undang-undang (UU) dan turunnya, juga wajib menyebarluaskan peraturan yang sudah ditetapkan ke masyarakat.
“Keberadaan Perda ini cukup kompleks mengatur soal bagaimana menciptakan kondusivitas di lingkungan masyarakat,” kata Weni.
Perda ini, kata dia, dibuat juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sebab, setiap masyarakat berhak mendapatkan ketentraman dan perlindungan. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman fisik maupun psikologis.
Sehingga untuk mengimplementasikan perda ini, pemprov wajib membuat peta tentang kerawanan ketertiban umum dan ketentraman yang ada di seluruh wilayah di Jawa Barat.
Menurut Weni, adanya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, merupakan kebutuhan mendasar masyarakat di suatu daerah.