HASANAH.ID, BANDUNG – Seorang perempuan ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Kamis 11 April 2024.
Korban yang bernama Siti Juleha (31) dari Kabupaten Bandung Barat ditemukan meninggal di lantai 10 apartemen tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian, polisi menyimpulkan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.
Pelaku pembunuhan, NHM (35) warga Karawang, berhasil ditangkap di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, hanya satu hari setelah kejadian.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, pelaku melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban.
Hal ini terjadi setelah keduanya berhubungan intim dengan kesepakatan awal pembayaran sebesar Rp.2 juta untuk Open BO Long Time.
Namun, setelah selesai, korban meminta Rp.4 juta, yang membuat pelaku merasa tidak terima.
“Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp.2 juta untuk Open BO Long Time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp.4 juta,” ujar Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin, 15 April 2024.