Insiden itu dipicu oleh pertengkaran antara keduanya, di mana korban menuntut pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Pelaku hanya ingin membayar setengahnya, yaitu Rp.1 juta, namun korban menolak dan menuntut Rp.4 juta sambil mendorong pelaku.
“Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp.1 juta, akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp. 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku,” ujarnya
Pelaku yang emosi kemudian menutup mulut korban, membekap, dan akhirnya mencekik lehernya dengan kedua tangan hingga menyebabkan kematian korban.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku menutup wajah korban dengan sweater miliknya sebelum melarikan diri ke Jakarta.
“Setelah itu muka korban kemudian di tutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.*** (Gilang)