Hasanah.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membawa para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) On The Street (di tempat).
Hal itu sesuai aturan PPKM Darurat, yaitu Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.
Sidang Tipiring melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bandung. Setiap pelanggar akan langsung di sidang di tempat pelanggaran untuk menimbulkan efek jera.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang memantau pelaksanaan Sidang Tipiring On The Street mengatakan, inti pelaksanaan PPKM Darurat adalah mengurangi mobilitas warga sehingga harus dilaksanakan penegakan hukum lewat Sidang Tipiring On The Street.
Berdasarkan indikator dan metode pengukuran yang dilakukan Pemkot Bandung melalui metode Facebook mobility, Google Traffic, dan Night Light NASA, baru terjadi pengurangan minus 15 persen mobilitas warga.