“Kami GMPK siap melakukan pengawasan penyelenggara dan pengguna anggaran pusat maupun daerah. Andaikan ada laporan dari masyarakat, jangankan laporan yang dilengkapi dengan data, tidak pun, kami GMPK siap menerima laporan masyarakat dan langsung akan kami tindak lanjuti, termasuk di dinas instansi yang ada di kabupaten sumedang sebagai penyelenggara kebijakan dalam pengguna anggaran”, ujarnya
Ditambahkan Yaya Ruhiyat, GMPK bukan lah lembaga atau organisasi masyarakat biasa, keberadaannya jelas sangat spesifik dalam rangka memantau dan pengawasan para pengguna anggaran.
Namun demikian, tambah Yaya, “GMPK pun tidak hanya melakukan pengawasan, namun juga akan melakukan pembinaannya, terutama kepada pengguna anggaran dana desa. Selama mau di bina, kami akan melakukan pembinaan, bila tidak, ya apa boleh buat kita ajukan secara hukum”, ujarnya
Ditempat yang sama, Sekjen DPD GMPK Kab. Sumedang, Juhara Apriatna Ardiansyah, menegaskan, bilamana ada laporan masyarakat tentang penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, ” kami selaku pengurus akan menerima dan membahasnya dalam rapat internal pengurus DPD dan tidak terlepas berkonsultasi dengan pengurus provinsi dan pusat”, tegasnya