HASANAH.ID, NASIONAL – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengaku telah mengantongi bukti dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Koordinator KSST, Ronald Loblobly, memastikan pihaknya tidak akan melaporkan seseorang tanpa bukti yang kuat.
Febrie kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025, atas dugaan keterlibatannya dalam empat kasus berbeda. Empat kasus yang dimaksud meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyidikan korupsi PT Jiwasraya, kasus suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, dugaan korupsi tata kelola tambang batu bara di Kalimantan Timur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak akan berani melaporkan seseorang jika tidak memiliki bukti yang kuat,” ujar Ronald saat dihubungi pada Rabu, 12 Maret 2025.
Pelaporan ini dilakukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari beberapa organisasi, di antaranya Indonesian Police Watch (IPW), KSST, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia.