Hasanah.id– Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan rapat kerja pembahasan tata tertib bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, SH., MH., bertempat di Ruang Banmus DPRD Jabar Selasa (24/9/2019). Pembahasan Tatib tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan tugas dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
Beberapa point penting dalam pembahasan yang mekanismenya akan diatur dalam tata tertib diantaranya penambahan jumlah Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, pengadaan tenaga ahli bagi anggota DPRD, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh DPRD, serta mekanisme fungsi pengawasan DPRD.
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan, terkait adanya usulan pengadaan tenga ahli bagi Anggota DPRD merupakan hal yang sah asalkan melihat kondisi keuangan daerah.
“Tadi Prof Panca menegaskan bahwa sah-sah saja, karena yang paling utama pada akhirnya melihat kondisi keuangan daerah. Sehingga ini harus dikomunikasikan dengan kawan-kawan badan anggaran TAPD karena terkait keuangan itu salah satu isu yang dibahas” kata Daddy.